Bahlil Keluarkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!

CDRNEWS.CO.ID - JAKARTA. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan aturan baru tentang penggunaan energi yang lebih efisien untuk mesin penyedia air minuman.

Dengan Surat Edaran Kementerian (SE-KESDM) No. 87.K/EKB/MEKE/2025 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2025, semua dispenser air minum yang tersedia di pasaran—baik buatan lokal ataupun impor—harus dilengkapi dengan label efisiensi energi.

Standar Minimal Wajib untuk Performa Energi

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pembuat dan pengimpor mesin penyedia air minum harus mematuhi Standar Kinerja Energi Minimal (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Implementasi aturan ini dilakukan dengan pemberian label efisiensi energi yang sudah disahkan oleh Departemen ESDM.

Bahlil Mengatakan Muatan Puncak Kelistrikan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Mencapai 46.000 MW

"Peraturan tentang pelaksanaan standar minimal efisiensi energi dengan mencantumkan logo hemat energi pada dispenser air minum seperti yang disebutkan di Bagian Kedua akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah keputusan menteri ini diresmikan," begitu tertulis dalam ketentuan tersebut.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut baru akan mulai berlaku pada Maret 2026.

Jenis Dispenser dan Tingkat Konsumsi Energi

Pada putusan itu, ditentukan juga tentang batasan penggunaan daya listrik tertinggi untuk mesin penyedia air minuman berdasarkan tipenya. Bagi dispenser pemanas air minum, jumlah energi yang dapat digunakan adalah sekitar 292 kilowatt jam per tahun.

Sebagai contoh, untuk tipe dispenser yang digunakan baik untuk memanaskan maupun mendinginkan air minum, aturan mengenai taraf efisiensi energinya ditetapkan pada angka 438 kWh/tahun.

Untuk Perancangan Pembuatan Kilang Besar, Bahlil: Pertamina Dikaji Sebagai Pengelola

Pendaftaran Barang Bertanda Ekologis Efisiensi Energi

Penyajian label sertifikat efisiensi energi untuk alat konsumen seperti dispenser air minum buatan luar negeri diterapkan di negara aslinya. Label tersebut dipasang di bagian belakang barang dan kotanya dengan memastikan ukuran tulisannya jelas terbaca dan seimbang, serta ditulis atau disematkan menggunakan material yang awet dan tak gampang pudar.

Tanda hemat energi yang ada di label kemasan bisa dinyatakan dengan menggunakannya hanya satu warna kontras.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post