ASN dan PPKP Antusias Tunggu Petunjuk dari Prabowo

Candraokey News , JAKARTA - Proses penunjukan bagi para kandidat pegawai negeri sipil ( CASN dan karyawan pemerintahan berdasarkan kontrakkerja ( PPPK ) mengharapkan solusi dari Presiden Prabowo Subianto .

Ternyata, kebijakan pengurangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) ini menciptakan tantangan tambahan untuk CASN dan PPPK.

Perdebatan hangat mengenai masalah terbaru yang muncul karena penangguhan ini tersebar luas di platform-media sosial. Diskusi tersebut meliputi orang-orang yang sebelumnya sudah meninggalkan pekerjaannya dan juga mereka-mereka yang telah memesan tiket sesuai dengan jadwal aslinya.

Sehubungan dengan masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widayantini menyampaikan bahwa hingga saat ini kementeriannya telah memberitahukan Presiden tentang penundaan penerimaan pegawai CAASN.

"Telah disampaikan kepada presiden," ujarnya saat berbicara dengan para jurnalis setelah menghadiri rapat tertutup di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Namun demikian, Rini belum memberikan detail lebih lanjut tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi perselisihan seputarrencana penangguhan itu.

: Akibat Penundaan Jadwal Pelantikan, Gubernur Kepulauan Riau Menghibau CPNS dan PPPK agar Tak Perlu Was-was

Tetapi, ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan menerbitkan peraturan baru guna cepat menangani situasi tersebut.

"Sekali lagi akan diberikan arahan dari presiden," tutup Rini.

: Dewan Perwakilan Rakyat Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar Segera Mengangkat Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil PPPK: Tidak Usah Dilakukan Secara Serempak!

Penundaan Kebijakan Pemberhentian CPNS dan PPPK

Penyesuaian waktu pelantikan bagi para calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 telah diresmikan melalui kesepakatan bersama antara pihak pemerintahan dengan Komisi II DPR RI dalam rapat yang digelar pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025. Rakernya ini bertajuk "Rapat Dengar Pendapat".

Rini mengungkapkan bahwa data terkait formasi, posisi, dan penempatan perlu disesuaikan lagi. Ia menyebut beberapa badan pemerintahan masih memerlukan durasi tambahan untuk menyelesaikan proses pengadaan CASN.

"Penyelesaian proses pemberhentian bersama-sama ini akan memakan waktu karena perlu dilaksanakan dengan teliti dan berhati-hati," ungkap Rini pada hari Jumat, 7 Maret 2025.

Sebaliknya, Rini menyatakan bahwa Periode Mulai Tanggalkan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bervariasi, setiap lembaga punya jadwal tersendiri.

Kementerian PANRB bersama BKN berencana untuk mengatur hal itu agar dapat memastikan bahwa proses pengangkatan secara serentak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, serta pejabat yang dipekerjakan oleh Pemerintah melalui Perjanjian Kerja atau disebut juga sebagai PPPK (termasuk keduanya Seleksi Tingkat 1 dan Tingkat 2) akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2026.

Mengingat hal itu, BKN tengah merancang rute strategis untuk promosi bersama CPNS tahun 2024. Ini akan menjadi panduan bagi lembaga pemerintahan serta semua calon yang sudah memenuhi syarat dalam tahapan seleksi, bahkan mencakup mereka yang masih menjalani rangkaian penilaian.

Pihak berwenang sudah menerbitkan peraturan yang menjamin bahawa dana untuk gaji karyawan tidak dimasukkan dalam budget yang direncanakan untuk dipotong biayanya.

Kementerian PANRB percaya bahwa dana untuk pegawai non-ASN (tercatat dalam database BKN) pada masa perekrutan PPPK tahun 2024 sudah dialokasikan oleh setiap lembaga sesuai dengan anjuran dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri PANRB.

Penyesuaian waktu penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terjadi sesudah melalui banyak pertimbangan oleh pihak pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebelumnya, Menteri Rini sudah mendorong lembaga pemerintah agar merancangkan dana untuk pekerja bukan ASN yang ada di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada saat persiapannya menyambut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Mengikuti itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengharapkan supaya seluruh kementerian atau lembaga tetap meneruskan penyampaian Nomor Induk Pegawai hingga penyelesaian tahapan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Proses berlanjutnya penentuan usulan NIP dan TMT sampai pada pengangkatan CPNS tahun 2024 akan dijalankan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dalam surat dari Menteri PANRB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 serta surat kepala BKN nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 terkait penyusunan ulang jadwal seleksi calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan tahun 2024.

"Berdasarkan jadwal yang telah disepakati dalam pertemuan antara Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR, BKN merumuskan peta jalur untuk menuntaskan proses pengangkatan CASN pada tahun 2024. Oleh karena itu, BKN mengirim surat ke seluruh Pejabat Pengampu Jabatan Kepegawaian atau PPK dari berbagai instansi, sehingga mereka dapat melanjutkan usulan serta pemrosesan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK hingga tahap akhir yaitu pelaksanaan pengangkatan," paparnya.

Dalam surat dari Kepala BKN disebutkan bahwa pengusulan penentuan NIP CPNS harus diselesaikan paling telat pada tanggal 30 Juni 2025. Peserta yang lolos dalam proses seleksi CPNS ini nantinya akan diangkat sebagai CPNS dengan mulainya tugas terhitung sejak 1 Oktober 2025.

Pertimbangan Teknis atau Pertek tentang penetapan nomor induk CPNS yang sudah diumumkan pun akan dirubah menjadi TMT mulai 1 Oktober 2025, dan kemudian diikuti oleh penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada hari yang bersamaan.

Berikutnya, pengusulan penentuan nomor induk PPKP untuk tahun 2024 harus diselesaikan paling lama pada tanggal 30 November 2025. Kemudian diikuti oleh pembuatan pertek penentuan nomor induk PPKP yang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2026, disertai pelaksanaan perjanjian kerja pada tanggal tersebut juga, yaitu 1 Maret 2026.

Pada saat yang sama, untuk para calon P3K yang sudah mencapai tanggal 01 Maret 2026 dan lebih dari ambang batas umur penempatan namun masih di bawah rentangan maksimal usia di posisi tersebut, mereka juga bakal ditetapkan menjadi P3K dengan durasi kontrak pekerjaan sebesar satu tahun.

"Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses tersebut tetap berlangsung hingga dikeluarkannya SK CPNSS dan atau SK PPPK," pesan Zudan.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post