Akhirnya! iPhone 16 Plus, Pro, dan Pro Max Mendapatkan Izin dari Kemkominfo

CDR News - Seri iPhone 16 telah secara resmi memperoleh persetujuan penggunaan peralatan pos dan telekomunikasi (Pos telko) dari Direktorat Jenderal Standarisasi Perangkat Pos dan Telekominikasi (SDPPI) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digitalkultur (Komdigi) Republik Indonesia.

Persetujuan distribusi ini dikeluarkan kira-kira seminggu setelah penerus seri iPhone 15 berhasil memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pantauan KompasTekno Di situs web Postel pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, hanya tercatat tiga varian dari seri iPhone 16 yang tersedia di halaman Komdigi. Varian-varian tersebut meliputi nomor model "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, serta "A3296" untuk versi iPhone 16 Pro Max.

Setiap iPhone tersebut mempunyai nomor sertifikasi 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, serta 108550/DJID/2025.

Ini berarti hanya ada dua jenis iPhone saja, yakni "A3409" untuk iPhone 16e dan "A3287" untuk iPhone 16 yang belum muncul di situs web Postel. Kemungkinannya adalah keduanya bisa jadi bakal memperoleh persetujuan dari Postel dengan cepat.

Karena itu, kedua varian dari iPhone 16 tersebut, bersama dengan ketiga jenis lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Pos Telkom, memang sudah masuk dalam daftar TKDN Kementerian Perindustrian seminggu yang lalu.

Di tempat itu, ketigalima model iPhone tersebut rapi memperoleh skor TKDN sebesar 40 persen, melebihi ambang batas nilai TKDN yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dengan persetujuan dari Komdigi ini, peluncuran seri iPhone 16 di Indonesia segera tiba.

"Iphone 16 telah memenuhi syarat untuk sertifikasi perangkat komunikasi di tanah air," ujar Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko saat diwawancara. KompasTekno , Jumat (14/3/2025) pagi.

Dia menyebutkan bahwa langkah berikutnya adalah mendaftar IMEI di Kementerian Perindustrian.

Hal itu pun pernah dijelaskan oleh Jurubicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan tersendiri sebelumnya.

Menurut Febri, sertifikat Pos Telekomunikasi penting agar dapat meraih Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. Ini merupakan persyaratan mutlak bagi seluruh barang buatan Apple yang dibawa masuk ke negara ini guna menerima kode identitas IMEI dari CEIR serta izin impor (PI) dari Departemen Perdagangan.

"Sesudah memperoleh sertifikat TKDN serta sertifikat PosTel dari Komdigi, Apple pun berkesempatan menerima TPP Impor untuk semua produknya itu," terang Febri beberapa hari yang lalu kepada KompasTekno di kesempatan terpisah.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post