8 Tahun Pengurus HRD Tenang-tenang Curi Rp 33 Miliar, Diciduk karena Satu Nama Palsu Mengungkapkan Semua

CDR News Seorang petinggi HRD yang acuh tak acuh mencuri dana korporasi senilai Rp 33 miliar.

Tindakan tersebut dia lakukannya selama delapan tahun.

Kepala departemen SDM tersebut bertugas di Kecamatan Minhang, Shanghai, Tiongkok.

Cara yang digunakan oleh sang manager bernama Yang ini mencakup 22 pekerja fiktif.

Dia menggaji karyawan fiktif tersebut dan uang gajinya setiap bulan jatuh ke kocek pribadinya.

Kasus ini awalnya menjadi sorotan setelah rilis buku berjudul "Buku Putih tentang Pencarian Keadilan untuk Pelanggaran Tanggung Jawab Oleh Pegawai dan Perusahaan di Distrik Minhang", edisi tersebut dipublikasikan tahun sebelumnya dan mendapat perhatian besar dari publik China, seperti dilaporkan TribunTrends .

Sejak memasuki perusahaan teknologi di Shanghai pada tahun 2014, Yang langsung mengetahui bahwa dirinya memiliki kekuatan lengkap dalam mengelola segala hal terkait pegawai.

Tidak terdapat mekanisme pemantauan yang memadai untuk mengaudit pembayaran gaji, sehingga memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengeksploitasi lubang dalam sistem tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Antara tahun 2014 sampai 2022, seseorang berhasil membuat sebanyak 22 karyawan fiktif dengan memakai nama-nama populer seperti Xiao Sun, Xiao Li, dll.

Dengan membuka beberapa akun bank bagi para pekerja tersebut, ia sukses mengalihkan upah bulanannya ke rekening miliknya sendiri.

Broker KUR Santai Menyalurkan Pinjaman Nasabah Hingga MengumpulkanRp 12,5 Miliar, Penangkapan Berakhir di Tegal

Prosesnya berlangsung mulus lantaran tak ada pihak yang mencurigai keberadaan para pekerja fiktif itu.

Pencurian yang terbongkar saat bagian keuangan firma mengidentifikasi beberapa hal mencurigakan berkaitan dengan seorang pegawai bernama "Xiao Sun".

Walaupun telah hadir secara konsisten selama enam bulan, tak satupun orang di perusahaan itu mengetahui namanya.

Riset tambahan dilakukan dan pada akhirnya mengekspos seluruh konspirasi penipuan tersebut yang berlangsung sejak lama.

Setelah ditangkap, dia menyatakan bahwa sudah memperoleh laba kurang lebih senilai Rp 33 miliar dalam waktu delapan tahun.

Walaupun dia sudah mengembalikan sekitar Rp 2,4 miliar dan keluarganya menyerahkan tambahanRp 2,7 miliar, namun angka itu tetap belum mencapai total keseluruhan dari apa yang pernah mereka rampokkan.

Mantan Karyawan Minimarket di Bojonegoro yang Dicaplok Sakit Hati Rampok Kas hingga Raibnya Rp 20 Juta

Sebagai akibat dari kecurangan dan tindak pencurian tersebut, individu tersebut divonis untuk mendekam di penjara selama 10 tahun 2 bulan, dilarang berpartisipasi dalam aktivitas politik selama setahun, serta harus membayar denda.

Masalah yang menunjukkan betapa vitalnya adanya sistem pemantauan yang kuat dalam penatakelolaan dana korporasi.

Tanpa adanya sistem yang cukup, peluang untuk penyalahgunakan kuasa akan muncul dengan cepat, menguntungkan pihak tertentu sementara itu merugikan organisasi serta menciderai keyakinan dalam ruang kerja.

Tindak lanjut hukum yang kuat merupakan faktor utama dalam pencegahan penipuan sejenis di kemudian hari. Selain itu, sangat diperlukan edukasi bagi para manajer dan pekerja agar mereka dapat mengerti dampak hukum akibat perilaku penipuan tersebut.

Pada saat yang sama, seorang ex-karyawan dari Singapura telah merusak server tempatnya bekerja karena dia tidak setuju dengan pemecatan dirinya.

Perbuatan tersebut dilaksanakan oleh seorang laki-laki yang bernama Kandula Nagaraju (39 tahun) akibat merasa kesal telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Sebelumnya, Nagaraju telah berkarier di perusahaan yang disebut NCS di Singapura.

Perusahaan ini menyediakan sejumlah jasa terkait teknologi dan informasi atau disebut juga IT.

Ia memulai pekerjaan pada November 2021 bersama sekelompok tim yang terdiri dari 21 anggota.

Dia bertanggung jawab untuk menanganai proses pengawasan mutu (quality assurance/QA) pada sistem komputer.

Lebih rinci, sistem yang dikendalikan oleh Nagaraju dan timnya digunakan untuk menguji perangkat lunak atau program baru sebelum diluncurkan.

Sistem tersebut terdiri dari 180 server virtual dan sama sekali tidak menyimpan data pribadi yang penting.

Perusahaan Mengharuskan Karyawan Menikahi jika Tak Ingin di PHK, Namun Aturan Ini Dicabut Setelah Mendapat Kritikan Berat

Kontrak Nagaraju bersama NCS diakhiri pada Oktober 2022 dikarenakan performa kerjanya yang dianggap tidak memuaskan.

Tanggal akhir pekerjaannya di NCS adalah 16 November 2022.

Namun sesuai dengan dokumen pengadilan, Nagaraju mengaku merasa kebingungan dan frustasi lantaran diberhentikan dari pekerjaannya.

Karena ia merasa telah melakukan pekerjaan dengan cukup bagus di perusahaan.

Setelah diPECAT oleh NCS, Nagaraju tak mempunyai pekerjaan lagi diSingapura dan pada akhirnya kembali kenegaranya yang ada diIndia.

Di India, Nagaraju menggunakan laptop-nya untuk mengakses tidak sah ke sistem NCS yang pernah dikelolanya, dengan menggunakan data autentikasi sebagai admin.

Laki-laki tersebut secara resmi masuk ke sistem dengan cara yang tidak sah sebanyak enam kali antara tanggal 6 dan 17 Januari tahun 2023.

Di bulan Februari 2023, Nagaraju mengalami kepulangannya ke Singapura karena telah memperoleh posisi kerja terbaru.

Ia menyewa sebuah ruangan bersama dulu teman satu tim-nya di NCS dan menggunakan koneksi Wi-Fi milik orang tersebut untuk masuk ke sistem NCS lagi pada tanggal 23 Februari 2023.

Dia kemudian menyusun beberapa kode program komputer untuk menguji apakah skrip tersebut dapat digunakan dalam penghapusan data server.

Tidak Rela di PHK, Pria Ini Menghapus Server Sehingga Perusahaan Rugi Rp 11 Miliar

Di bulan Maret 2023, Nagaraju melakukan akses ke sistem QA NCS sebanyak 13 kali.

Kemudian pada tanggal 18 dan 19 Maret, ia mengeksekusi skrip yang telah dirancang untuk menghilangkan 180 server virtual dari dalam sistem tersebut.

Skrip tersebut dibuat dengan cara yang memungkinkan untuk menonaktifkan server secara bertahap, satu persatu.

Hanya esok hari tim internal NCS baru mengetahui terjadinya masalah lantaran sistem mereka tak bisa dijangkau.

Mereka telah berusaha menyelesaikannya, namun tidak berhasil.

Akhirnya, server dari sistem tersebut di hapus.

Praktik tersebut mengakibatkan NCS merugi hingga 917.832 dolar Singapura (kira-kira Rp 11,1 miliar).

Pada tanggal 11 April 2023, NCS melaporkan kepada polisi dan menyerahkan beberapa alamat IP yang ditemukan dari investigasi internal mereka sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian mengenali Nagaraju, menyita komputernya, dan menemukan naskah yang digunakan untuk merusak server tersebut.

Menurut polisi, Nagaraju mencari petunjuk tentang cara penghapusan server virtual di Google.

Itulah skrip yang digunakan untuk menerapkan aksinya.

Karena perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Nagaraju divonis hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan pada hari Senin (10/6/2024). Vonis ini diberikan untuk kasus tunggal terkait dengan penggunaan tidak sah bahan-bahan komputer.

Meskipun hukuman atau denda untuk dakwaan-dakwaan tambahan sedang dipertimbangkan, seperti yang diwartakan KompasTekno melalui Channel News Asia pada hari Senin (17/6/2024).

Lainnya informasi yang mendetail dan menggoda dapat ditemukan disini. Googlenews CDR News

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post