4 Kunci Perselisihan Musisi di MK Tentang UU Hak Cipta

JAKARTA, CDR News Armand Maulana mengkonfirmasi bahwa terdapat 29 artis Indonesia, yang di antaranya dia sendiri, telah menempatkan kasus pengujian substansi UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Tuntutan hukum terkait UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Kekayaan Intelektual diserahkan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, dan diakui oleh pihak berwenang pada tanggal 10 Maret 2025.

"Iya betul (mengajukan gugatan)," ujar Armand melalui pesan singkat, Selasa (11/3/2025).

Penyanyi-penyanyi yang menjadi bagian dari VISI (Vibrasi Suara Indonesia) pun memposting pernyataan tentang tuntutan hukum tersebut di akun Instagram rasional VISI.

Untuk mendukung pencapaian tujuan itu, sejumlah anggota VISI bersama dengan tim hukumnya telah mengajukan Uji Material ke pengadilan dan kini sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah.

Pada hari Senin, 10 Maret 2025," demikian tertulis dalam pernyataan VISI melalui akun Instagram-nya.

Berikutnya, aturan pertama mengenai hak cipta performa, di mana kedua belah pihak terkait memiliki kewajiban untuk membayarkan royalti.

Bisakah penyanyi mendapatkan hak performanya langsung dari penulis lagu? Apa definisi dari pihak yang diatur oleh undang-undang dan bertanggung jawab untuk membayar royalti hak performa menurut VISI?

Ketiga, penetapan biaya royalti serta kondisi hukum atas pelanggaran pembayaran royalti.

Selanjutnya, apakah korporasi atau badan hukum diperbolehkan untuk mengumpulkan dan menetapkan sendiri tarif hak cipta performa, terpisah dari sistem LMKN dan tarif yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri? Apabila ada pelanggaran terkait dengan pembayaran hak cipta performa, termasuk sebagai tindakan pidana atau hanya sebatas perkara perdata? Ini adalah poin tambahan dalam gugatan VISI.

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk memperjelas aturan mengenai sistem royalti di Indonesia.

"Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama, tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis akun Instagram VISI.

Kehadiran gugatan uji materiil Undang-Undang HAK CIPTA di Pengadilan Konstitusi telah memperkenalkan tahap baru dari kerumitan terkait royalti di Indonesia.

Terlebih dahulu, para pemohon seperti Armand Maulana, Ariel dari NOAH, BCL, serta mereka yang menjadi anggota asosiasi musisi VISI, pernah mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk berdialog dengan sejumlah pihak tentang masalah sistim royalti.

Ini terjadi setelah munculnya perselisihan tentang hak cipta musik antara artis Agnes Mo dan penulis lagu AriBias, yang sedang ramai diperdebatkan oleh orang banyak.

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Mentri tadi, kami datang kesini karena adanya ketidaknyamanan dalam sistem musik saat ini. Kami bersama-sama merasakan perlunya menyuarakan hal tersebut kepada pihak berwenang setidaknya dengan cara mengedarkan pendapat dari perspektif seorang penyanyi," jelas Armand Maulana saat bertemu dengan media di Kantor Departemen Kejaksaan Agung Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025.

Armand menyebut bahwa diskusi itu pun dimaksudkan untuk menghasilkan saran.

"Pak Menteri barusan mengatakan bahwa tidak hanya penyanyi saja yang hadir, tapi juga penulis lirik dan promoter. Kami di sini cuma mau menyampaikan pendapat kita dari perspektif masing-masing," jelas Armand.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post