3 Anggota TNI AL Digugatbayar Restitusi ke Keluarga Korban Penembakan, Ini Jumlahnya

Candraokey News Terdakwa ketiganya yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, serta Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta menggantikan kerugian atau melakukan pembayaran kembali kepada famili pemilik perusahaan sewa.

Sebagaimana telah dikenal, ketiganya yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (AL) itu menembaki pemilik sewa mobil Ilyas Abdurrahman di kawasan istirahat Tol Tangerang-Merak.

Militer dilaporkan kemudian mengajukan sejumlah permintaan kepada Bambang Apri Atmojo, Akbar Aidil, dan Rafsin Hermawan.

Salah satunya adalah restitution yang perlu dipenuhi oleh para terdakwa kepada famili korban.

Itu disampaikan oleh Penuntut Umum Militer saat persidangan di Pengadilan TNI AD II-08 Jakarta Timur, pada hari Senin (10/3/2025).

Bambang Apri Atmojo, Akbar Aidil, serta Rafsin Hermawan dijeritan menggunakan undang-undang penggelapan.

Khusus untuk Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil juga dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL menghantui Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil.

Selagi itu, terdakwa Rafsin Hermawan diminta menerima hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari TNI AL sebagai sanksi tambahannya.

Di samping itu, para terdakwa dihadapkan pada kewajiban pembayaran ganti rugi atas meninggalnya Ilyas Abdurrahman serta cedera akibat tembakan yang dialami oleh Ramli.

Anak Bos Sewa Mobil Ancam Mengembalikan Dana Bantuan dari TNI AL, Menegaskan Penurunan Sanksi bagi Terdakwa Tak Boleh

Terdakwa Bambang Apri Atmojo diminta untuk mengembalikan kerugian finansial sejumlah Rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman serta membayar ganti rugi senilai Rp 146.354.200 kepada korban Ramli.

Berikutnya, terdakwa Akbar Aidil diminta untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman serta membayar ganti rugi senilai Rp 73.177.100 kepada korban Ramli.

Terakhir, tersangka Rafsin Hermawan diminta untuk mengembalikan kerugian kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman senilai Rp 147.133.500 serta ke pada korban Ramli sejumlah Rp 73.177.100.

Berita ini menyebutkan bahwa tiga anggota oknum TNI AL berperan serta dalam kejadian tembakan yang mengenai pemilik sewa mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekitar waktu subuh. Insiden tersebut merenggut nyawa Ilyas Abdurahman dan mencederai RAB.

Tiga anggota tidak bertugas dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Aidil, serta Sertu Rafsin Hermawan.

Belakangan diketahui KLK Bambang Apri Atmojo merupakan paman dari Sertu Akbar Aidil.

Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan diketahui berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan KLK Bambang Apri awak KRI Bontang (907).

Seperti yang diketahui, insiden pembunuhan terhadap pemilik perusahaan sewa mobil itu disebabkan oleh tindak pencurian kendaraan dari persewaan.

(Candraokey News)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan berjudul 3 Anggota TNI AL yang Dituduhkan dalam Kasus Pembunuhan Pemilik Usaha Sewa Mobil Diminta Membayar Uang Kembali kepada Famili Korban

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم