Tak Boleh Semaunya, Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon PLN di Februari 2025

Candraokey New.CO.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yakin diskon listrik 50 persen bagi pelanggan untuk listrik 2.200 volt ampere (VA) atau lebih rendah akan tetap berlangsung sepanjang bulan Februari 2025.

Ini berarti pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan diskon 50 persen hingga 28 Februari mendatang.
"Diskon ini (diskon listrik 50 persen) diberikan secara otomatis tanpa perlu mendaftar. Kamu bisa menggunakannya (diskon) kapan saja selama periode yang ditentukan," tulis PT PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id pada 31 Januari.
Bagi pelanggan prabayar, tarif diskon akan diberikan secara otomatis ketika melakukan pembelian token.
Tetapi, terdapat batas maksimal untuk belanja token listrik dengan Diskon 50% berdasarkan tenaga yang dipasang.
Lalu, berapa Batas Maksimum Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen pada Februari 2025?
Harga maksimum pembelian token listrik diskon untuk daya 450 VA
Maksimal pembelian token listrik diskonista untuk daya 900 VA
Harga listrik sekiden/bulan dipatok Rp 2.000 Perkiraan penggunaan listrik untuk dua TV 21 inci dan sebuah laptop 600 VA per hari akan menghasilkan pembacaan 180 kWh dan akan dikenakan biaya sekitar Rp 112.400 untuk empat bulan sekaligus upah listrik sebulan ambil serta pengguna daya 2.200.
Batas maksimal pembelian ticket listrik diskon untuk daya 2.200 VA
Perlu diketahui bahwa dengan adanya diskon 50% untuk token listrik, pelanggan prabayar bisa membeli token listrik pada taraf setengah harga normal untuk mendapatkan jumlah daya listrik (kWh) yang sama, atau membeli token listrik biasa dengan harga normal untuk mendapatkan jumlah kWh yang dua kali lipat.
Berikut adalah informasi mengenai batas maksimal pembelian token listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Tolak Lagi Gizi Palsu, Dilansir Tempo, Menteri Pangan, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KKP) sayangkan hal itu.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post