Ramai di Medsos Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 Bakal Dihapus, Ini Kata Kemenkeu

Berita mengenai pembatalan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sebuah trending topik di tengah-tengah komunitas media sosial.

Isu ini unsuccessfully setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengoptimalkan penganggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Tunjangan ke-13 ini adalah tambahan upah yang diterima ASN dan pensiunan sebagai tanda kehormatan pemerintah atas jasa-jasa mereka.

Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), umumnya merupakan tunjangan yang diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada beberapa tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah (Perpres). Pada tahun ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 PNS.

Lantas benar-benar gaji ke-13 dan gaji ke-14 dihapus?

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro berpendapat, hingga kini pihaknya belum menerima informasi mengenai hal tersebut.

"Saya belum bisa merespon, karena belum ada informasi tersedia," kata dia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Dia menyatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum menerbitkan peraturan sekitar pembayaran uang gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.

Tapi dia enggan mengungkapkan apakah Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025 atau tidak.

"Tidak bisa saya jawab," jawabnya singkat.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم