Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu

Pembawa lagu selaku pencipta lagu yang saat ini berkantor di DPR RI, Melly Goeslaw, terkejut dengan permasalahan yang dihadapi Agnez Mo.

Penyanyi yang sekarang sedang berkarier di Amerika Serikat tersebut diakui bersalah dan harus membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

Agnez dinyatakan melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan hakim majelis Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari 2023.

“ Tulis Melly dalam Instagram-nya, dikutip pada Rabu (5/02/2025).

(EO), bukan penyanyi.

,” tambah Melly.

Meski begitu, Melly tetap menyayangkan kasus pelanggaran hak cipta ekonomi musisi dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa penyelenggara acara harus bertanggung jawab.

Melly mengungkapkan hal itu dalam komentar Instagram-nya, sambil menyebutkan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang telah dilantik sebagai staf khusus presiden.

,” tulis Melly.

Kasus sengketa royalti antara penulis lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo dimulai pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak mendapatkan royalti dari lagu-lagu yang direkam oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Boompa.

Ari Bias merasa hak cipta lagu-lagunya dilanggar, dia melarang Agnez Mo menyanyikan lagu karya beliau.

Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus mendapatkan izin dan membayar royalti yang terkait sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak memberikan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias mengirimkan permintaan untuk menuntut Agnez Mo dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena ada kurangnya respons yang masuk, pada bulan September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses sidang itu berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memberikan keputusan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran dari hak cipta dan dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Cerita ini menjadi pusat perhatian di industri musik Indonesia, menunjukkan pentingnya menghargai hak cipta dan kebutuhan izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Agnez Mo Mengalami Denda Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Yovie Widianto Mempertimbangkan Persyarat Dengannya

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم