DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri

) di DPR.

Ini tercantum dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (4/2/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi izin kepada DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka anggap baik dalam sidang paripurna.

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak sesuai dengan harapan, DPR dapat memberikan saran untuk mengakhiri pekerjaan.

"Melalui DPR," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (04/02/2025).

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dilihat tidak menjalankan kinerja yang optimal.

"Feri itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.

Dengan adanya revisi aturan ini, sejumlah pejabat yang telah ditentukan DPR melalui rapat paripurna akan dapat dievaluasi kinerjanya secara konsisten.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, komisioner dan para hakim harus menjalani tes karakter dan kompetensi di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna.

Ditetapkan oleh Komisi I DPR RI dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPR.

Di Komisi II DPR Republik Indonesia sebelum diresmikan melalui rapat paripurna.

Dua minggu yang lalu Ketua Wakil Panitia Tata Usaha DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi ini dibendung itu dibuat untuk disusun dan dibahas dengan cepat pada tanggal 30 Februari 2024.

Setelah mendengar pertimbangan dari semua fraksi, Dewan Perwakilan Rakyatsepakat untuk melembagakan perubahan tersebut.

Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah, Rudy Rinaldi Sturman, mengatakan materi menyisipkan Pasal 228A ke dalam Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pasal 228A memiliki dua pasal yang mengatur proses ulang evaluasi terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat majelis anggota DPR.

Evaluasi ini bersifat rapat dan hasilnya akan disampaikan kepada ketua DPR untuk ditindaklanjuti.

"Oleh karena itu, Pasal 1 Ayat 228A, sebagai rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan memelihara kehormatan DPR terhadap hasil rapat pembahasan Komisi seperti di sebutkan Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," katanya.

"Klausul 2, hasil evaluasi seperti yang dimaksud pada Klausul 1 itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti menurut prinsip yang berlaku," tandusnya.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم