Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan

Informasi beredar bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) (Tunjangan Hari Raya) akan ditiadakan pada tahun 2025.

Disebutkan anggapan bahwa langkah ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi pengeluaran biaya pemerintah.

Informasi ini muncul di medsos X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WA yang diteruskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Ia menyatakan, belum ada kabar pasti mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.

Pembahasan tentang gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025 saat ini tengah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

, Rabu.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dibuat dan dibahas oleh instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," kata dia.

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri.

Kebijakan ini juga mencakup: Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Polisi Republik Indonesia Pengemuk dan Pejabat negara Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural (LNS) serta Penerima Pensiun

Peraturan tentang gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara dijelaskan dalam Catatan Keuangan APBN Tahun 2025.

Basis penghitungan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) adalah penghasilan bulanan pegawai negeri. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja aparatur negara, kata Rini.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم