Asal Mula Harga Rp12.750 untuk LPG 3 Kg, Ini Alasan di Lapangan Tembus Rp20.000

atau gas banana tengah ramai dibicarakan publik pada beberapa hari terakhir.

Disebutkan bahwa tarif yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk membeli LPG 3 kg adalah Rp12.750.

Hal ini didasarkan pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjelaskan bahwa harga ekonomian satu tabung gas LPG 3 Kg, tanpa subsidi adalah sebesar Rp42.750. Kemudian Pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp30.000.

Tapi ternyata, harga Rp12.750 itu adalah harga yang diberikan Pertamina kepada agen. Kemudian harga jual agen ke pangkalan ditetapkan sebesar Rp15.520.

Menurut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Limbah Sekaligus Bensin Cair Bergas Tabung 3 Kg Pada Posisi Rantai Brigadir/Pangkalan, diatur bahwa harga eceran tertinggi (HET) dari pangkalan ke masyarakat adalah Rp18.000.

:

Dari harga hotspot ini, toko atau penjual bisa menaikkan harga LPG mulai dari Rp20.000-23.000 per tangkinya.

Sedangkan jika pangkalan menjual LPG di atas Rp18.000, maka akan diberi sanksi administratif berupa penyesuaian harga sampai dengan statusnya diberhentikan sebagai penyalur/pangkalan.

:

"Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kg di stasiun penyaluran adalah harga yang dibayarkan oleh konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenakan sanksi administrasi dan kehilangan hak untuk mendapatkan tabung LPG," tertulis pasal Ketiga.

Kalimat tersebut juga pernah disebutkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3 Februari).

Menurutnya, bila ada agen atau pangkalan yang menjual LPG di atas HET (Harga Energi Terstandardisasai), maka pemerintah bisa mencabut izinnya.

"Kita beli stok di pangkalan karena harga di sana dapat dikelola oleh pemerintah. Jika harga di pangkalan dinaikkan, izin dalam bentuk pangkalan akan dicabut, dikenakan denda, dan kita akan mengetahui siapa yang bertanggung jawab," jelas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa harga subsidi Rp12.750 per tabung itu merupakan harga yang diberikan Pertamina. Menurutnya, harga itu bisa naik apabila sampai kepada pengecer, yang sekarang naik level menjadi sub-agen.

"Saya rasa agennya baru ke pengecer harusnya Rp16.000 sampai Rp19.000 maksimal. Maksimal Rp18.000, pastinya kena lebih kurang Rp19.000." "Jika ada yang menjual di harga Rp26.000 itu presentase keliru," kata Bahlil.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, subsidi Rp18.000 dari pihak stasiun juga berlaku untuk masyarakat di wilayah Jawa Timur, yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2024.

Sebelumnya, biofuel 3 kg di Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp16.000, kemudian naik menjadi Rp18.000 per Januari tahun 2025.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post