Resmi Ada Pemutihan 2025 Pajak Motor Bebas Denda Sampai Tanggal Segini

MOTOR Plus-Online.com - Berita gembira di awal tahun 2025, saatnya membayar pajak motor without perlu memikirkan denda.

Pajak motor bermotor dengan bebas denda sampai tahun 2025 ini telah resmi dimulai, hingga hari ini kamu masih memiliki kesempatan untuk segera melunasinya.

Legislatif Kecil ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2025.

Pengumuman yang diumumkan itu mencakup keputusan tentang bebasnya sanksi administrasi atau pemutihan biaya tambahan pajak.

Dikutip dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, pada Rabu (29 Januari 2025).

"Aturan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau dan akan berlaku sampai 5 April 2025," tandusnya.

Penyediaan jalan setoran yang fleksibel diberikan agar wajib pajak lebih taat dalam menjalankan kewajiban.

Dengan adanya pemutihan tersebut, pembayaran pajak kendaraan, termasuk motor, dibebaskan dari denda yang biasanya ditetapkan.

"Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang lebih optimal," tampaknya.

Pada saat melaksanakan pemutihan, pihaknya juga melaksanakan opsi pajak baru sejak hari Selasa 5 Januari 2025.

Tujuannya ialah meningkatkan penerimaan daerah dan juga mendorong kemandirian daerah dalam mengelola keuangannya.

Keputusan mengenai opsi pajak ini merupakan bagian dari rencana untuk menciptakan sistem perpajakan lebih efisien, transparan, dan manfaat memberikan kpd masyarakat.

"Intinya, kebijakan ini mengatur agar tidak ada pajak atau bea mulai petik ini disebabkan oleh perubahan pilihan pajak. Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 5 Januari 2025, maju bersamaan dengan diberlakukannya pilihan pajak," ujar Evarefita.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم