Dilarang di Jalan Raya, Sepeda Listrik hanya Boleh Digunakan di 3 Area Ini

Banyak orang lebih banyak yang mulai menggunakan sepeda listrik karena berkendara dengan sepeda listrik dianggap praktis dan harganya relatif terjangkau.

Sayangnya banyak pengguna yang masih belum menyadari aturan penggunaan alat transportasi yang satu ini. Terlebih tahukah kamu bahwa sepeda listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya?

Aturan penggunaan sepeda listrik

:

1. Seperti kendaraan lain, pengendarca sepeda listrik wajib melengkapi diri dengan peralatan berkendara. Beberapa fitur di sepeda listrik juga harus berfungsi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendarca serta pengguna jalan lain.

2. Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Menurut Aturan Menteri Perhubungan, sepeda listrik sebaiknya hanya digunakan di jalur khusus, permukiman, dan trotoar khusus.

3. Sepeda listrik, seperti kendaraan lainnya, harus digunakan oleh pengendara yang sudah cukup umur dan dapat bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah kecelakaan berpotensi menimbulkan korban, terutama yang melibatkan pengendara di bawah usia 12 tahun.

Itulah dia Bunda, beberapa peraturan penting yang perlu ditaati oleh pengguna sepeda listrik. Kesemua peraturan ini perlu diperhatikan dan diikuti ya Bunda demi keselamatan kita bersama.

TERUSKAN MEMBACA KLIK

Gratis!

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم